Malinau, 6 Mei 2025 – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2025, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malinau melaksanakan sosialisasi tentang perlindungan hukum terhadap anak di Kecamatan Malinau Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak dan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
Acara yang digelar di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Malinau Barat tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta sejumlah pelajar. Dalam pemaparannya, Kanit PPA Polres Malinau, Ipda Andre Setyawan menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya. Kami ingin masyarakat memahami bahwa kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, memiliki konsekuensi hukum yang serius,” jelas Ipda Andre.
Materi yang disampaikan meliputi:
- Dasar Hukum Perlindungan Anak: UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Bentuk-Bentuk Kekerasan pada Anak: Fisik, psikis, seksual, dan penelantaran
- Mekanisme Pelaporan: Langkah-langkah melaporkan kasus kekerasan terhadap anak ke pihak berwajib
- Peran Masyarakat: Pentingnya pengawasan dan kepedulian lingkungan dalam mencegah tindak kekerasan
Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta. “Sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat, terutama bagi orang tua dan guru, agar lebih waspada dan tahu tindakan yang harus diambil jika menemukan kasus kekerasan pada anak,” ujar Bapak Johan, salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Kapolres Malinau, AKBP Imam Irawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh kecamatan. “Kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman hukum yang menyeluruh kepada masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan anak,” tegasnya.