Sat Polairud Polresta Bulungan Gelar Coffee Morning Bahas Bahaya Destructive Fishing bersama Stakeholder dan Masyarakat
TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Dalam upaya menanggulangi praktik destructive fishing yang masih marak terjadi di wilayah perairan Kabupaten Bulungan dan sekitarnya, Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Bulungan menggelar kegiatan Coffee Morning bersama para stakeholder dan unsur masyarakat di Kedai Seruyuk, Jalan Lembasung, Tanjung Selor, Rabu (30/4/2025).
Kegiatan tersebut mengangkat tema: “Optimalisasi Peran Masyarakat, Pelaku Usaha dan Komunitas Nelayan Dalam Menanggulangi Maraknya Konsumsi Ikan Hasil Destructive Fishing Terhadap Bahaya Bagi Kesehatan.”
Kasat Polairud Polresta Bulungan, IPTU Alexander Evan, S.Tr.K., PgDip.Polairud, hadir langsung sebagai narasumber utama dalam diskusi santai namun bermakna tersebut.
“Destructive fishing adalah ancaman serius bagi ekosistem laut, kesehatan masyarakat, dan masa depan nelayan itu sendiri. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi masalah kesadaran kolektif,” tegas IPTU Alexander Evan dalam pemaparannya.
Ia menambahkan bahwa peran masyarakat sangat penting untuk mengedukasi sesama nelayan agar tidak lagi menggunakan alat tangkap seperti bom ikan, racun, dan setrum yang merusak terumbu karang dan mencemari hasil tangkapan.
Selain Kasat Polairud, acara ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, antara lain:
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Bulungan / UPT Pasar Induk Tanjung Selor, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Kaltara
Peserta yang hadir meliputi Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) dari berbagai wilayah di Bulungan, serta staf dari sejumlah instansi pemerintah.
Diskusi berlangsung aktif dan menghasilkan sejumlah komitmen bersama yang dituangkan dalam kesepakatan sebagai hasil akhir dari Coffee Morning tersebut, antara lain: Menghentikan penggunaan alat atau bahan penangkapan ikan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungan, seperti setrum, racun, dan bom ikan.
Tidak menampung, mengedarkan, dan membeli ikan yang ditangkap menggunakan bahan peledak, bius, dan racun.
Berkomitmen aktif dalam menyadarkan nelayan-nelayan lain agar tidak menggunakan cara-cara destruktif dalam menangkap ikan.
Siap menjaga dan memelihara lingkungan perairan demi kepentingan bersama, serta mendukung gerakan Indonesia Bebas Destructive Fishing.
“Kami akan terus melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan komunitas nelayan untuk bersama-sama menjaga kelestarian perairan kita. Lingkungan laut yang sehat adalah warisan berharga bagi generasi mendatang,” tegas IPTU Alexander Evan menutup diskusi.
Acara ini juga menjadi momentum mempererat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas nelayan dalam menjaga ekosistem laut dari praktik-praktik merusak yang telah lama menjadi persoalan kompleks di wilayah pesisir dan perairan Kaltara. (HmsPolresta)