Tarakan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Polres Tarakan.Selasa, 14 April 2025
seorang pria berinisial EG diamankan di sebuah rumah di Jalan P. Diponegoro RT. 13, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Kapolres Tarakan Erwin S Manik, S.H., S.I.K., M.H., Melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Yudhit Dwi Prasetyo, S.I.K., menjelaskan bahwa Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin malam, 13 April 2025, sekitar pukul 23.30 Wita, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud.Jelas Kasat Narkoba
Sekitar pukul 00.10 Wita keesokan harinya, petugas mendatangi rumah yang dicurigai dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama EG Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan sejumlah tempat tertutup lainnya. Hasilnya, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 (empat) bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah korek api gas, 10 (sepuluh) plastik bening kosong pembungkus sabu, 1 (satu) buah serok plastik, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam,Uang tunai sebesar Rp200.000,-
Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (HumasResTRK)