TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Polresta Bulungan di bawah jajaran Polda Kalimantan Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat (25/4/2025), sebanyak 669,23 gram sabu-sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang dilaksanakan di halaman Mapolresta Bulungan.
Kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh empat orang tersangka, awak media, serta perwakilan lintas instansi, mulai dari kejaksaan, pengadilan, hingga dinas kesehatan.
Pemusnahan dipimpin oleh Kasi Humas Polresta Bulungan, Iptu Magdalena Lawai, mewakili Kapolresta Kombes Pol Rofiqoh Yunianto, S.I.K.
“Melibatkan empat tersangka. Kasus pertama pada bulan Maret tahun 2025, dengan tersangka AF, RH, MC dan NS,” ungkap Iptu Magdalena kepada awak media.
Sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari empat kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Bulungan sepanjang Maret 2025. Keempat kasus tersebut saling berkaitan karena barang haram tersebut berasal dari Kota Tarakan dan hendak didistribusikan ke sejumlah wilayah.
“Semua sabu berasal dari Tarakan. Rencananya akan dikirim ke Wahau di Kutai Barat dan Kabupaten Tana Tidung oleh masing-masing tersangka yang berbeda,” terang Magdalena.
Dalam proses pemusnahan, sabu-sabu terlebih dahulu dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan atau kloset. Proses ini merupakan standar operasional untuk memastikan barang bukti benar-benar musnah dan tidak bisa disalahgunakan kembali.
“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku serta memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika,” tegas Magdalena.
Iptu Magdalena juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Kolaborasi masyarakat sangat dibutuhkan agar wilayah kita terbebas dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” pungkas Kasi Humas Polresta Bulungan. (HmsPolresta)