TARAKAN – Polres Tarakan, Polsek Tarakan Barat berhasil Mengamankan seorang Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Jl. Lumba-Lumba RT.08/RW yang terjadi pada hari selasa 25 maret 2025.
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tarakan Barat Ipda Niger Andian B, S.H., menjelaskan bahwa, peristiwa penganiayaan bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban yang diduga dipicu oleh masalah pribadi. Cekcok tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian kaki, kepala dan luka sayatan pada bagian lengan sebelah kiri.jelas kapolsek
Kejadian tersebut terjadi di depan Gang lumba – lumba RT. 08 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan padasaat itu Korban sedang duduk di sebuah kursi, kemudian Saudara SM mendatangi Korban. Setelah itu, Saudara SM menanyakan kepada korban “KAU ADAKAH TIPU ANGGOTAKU?” kemudian korban menjawab “ANGGOTA YANG MANA? MANA ADA AKU TIPU, KALAU MEMANG ADA PANGGIL AJA KESINI ORANGNYA” kemudian Saudara SM langsung emosi dan mengeluarkan sebilah senjata tajam (Pisau) dari pinggang belakang sebelah kanan menggunakan tangan kanan sembari berkata “KAU MELAWANKAH SAMA AKU?” kemudian korban menjawab “JELAS AKU MELAWAN, KARENA NDA BETUL” , pada saat korban dalam posisi Duduk Saudara SM dari posisi berdiri kemdian langsung menusuk kaki korban menggunakan sebilah senjata tajam (Pisau) yang Saudara SM keluarkan sehingga mengenai kaki sebelah Kanan bagian bawah, kemudian korban mendorong Saudara SM untuk melakukan pembelaan diri dan berlari ke dalam Gang lumba – lumba Sekitar 10 (Sepuluh) meter dari Pinggir jalan. Setelah itu saat korban sedang berlari Saudara SM melakukan penikaman untuk kedua kalinya dari arah belakang menegenai kepala belakang saat sudah dalam keadaan kesakitan korban bersembunyi di balik Pagar rumah warga. Setelah itu, korban berteriak untuk meminta tolong kepada warga sambil menahan badan dan tangan kanan Saudara SM yang sedang memegang sebilah senjata tajam dan mengayunkan senjata tajam.Terangnya
Dari informasi dan laporan dari masyarakat Tersangka SM sempat melarikan diri ke Malinau dan berhasil di amankan oleh unit reskrim polsek barat dan resmob sat reskrim polres tarakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Tersangka SM adalah seorang residivis, dan barang bukti yang diamankan adalah 1 (SATU) Lembar BAJU Kaos Lengan Pendek Berwarna Hitam,Bertuliskan CELCIUS, 1 (SATU) Lembar Celana LEVIS, Berwarna Biru Gelap dan 1 (SATU) Sebilah Badik Berukuran 18 (Delapan Belas) CM Dengan Gagang Badik Berbahan Kayu.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara.(HumasResTrk)