SMPN 01 Tanjung Selor menjadi lokasi pelaksanaan sosialisasi mengenai bahaya judi online pada hari Jumat, 11 April 2025. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 WITA hingga selesai ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari kepolisian daerah Kalimantan Utara dan pihak sekolah. Sabtu (12/04/2025)
Sosialisasi ini menghadirkan PS. Kasubdit Satpam/Polsus dan PS. Kasubdit Bin Tibsos dari Ditbinmas Polda Kalimantan Utara beserta jajarannya. Dari pihak sekolah, hadir Wakil Kepala Sekolah SMPN 01 Tanjung Selor, para guru, serta para siswa sebagai peserta utama.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa poin penting disampaikan kepada para peserta, antara lain:
* Pengertian Judi Online: Penjelasan mengenai apa itu judi online dan bagaimana cara kerjanya.
* Statistik Pemain Judi Online: Pemaparan data mengenai jumlah pemain judi online, yang diharapkan dapat memberikan gambaran betapa masifnya permasalahan ini.
* Dampak Kecanduan Judi Online: Pembahasan mengenai berbagai dampak negatif yang dapat timbul akibat kecanduan bermain judi online, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun psikologis.
* Aspek Hukum Judi Online: Penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjudian online, termasuk sanksi hukum yang akan diterima oleh pemain maupun pihak yang mempromosikannya.
* Himbauan Anti Judi Online: Pesan khusus dan himbauan kepada seluruh siswa SMPN 01 Tanjung Selor untuk menjauhi segala bentuk perjudian online.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para siswa, guru, serta pihak sekolah mengenai bahaya dan konsekuensi negatif dari judi online. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para siswa dapat terhindar dari praktik yang merugikan diri sendiri dan masa depan mereka. Pihak kepolisian dan sekolah menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas potensi penyebaran judi online di kalangan pelajar.