TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (38), yang diketahui berprofesi sebagai buruh nelayan dan merupakan residivis kasus pencurian. RA ditangkap setelah sempat menjadi buronan selama beberapa bulan atas kasus pencurian kotak amal di sebuah masjid.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wita. Lokasi kejadian berada di masjid yang terletak di Jl. Aki Balak RT. 02, Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.
Dalam aksinya, pelaku diduga lebih dulu mematikan aliran listrik masjid sebelum membongkar kotak amal dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp585.000. Aksi ini kemudian dilaporkan oleh pihak pengurus masjid kepada kepolisian.
“kami menerima laporan dari pengurus masjid bahwa telah terjadi pencurian terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah masjid yang terletak di Jl. Aki Balak RT. 02, Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara diduga Pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik masjid sebelum membongkar kotak amal dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp585.000,” jelas AKP Jamzani.
“Ia juga menambahkan, Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku berinisial ‘RA’ melarikan diri dan sempat tidak terlacak selama beberapa bulan, namun upaya pengejaran terhadap ‘RA’ terus dilakukan hingga akhirnya membuahkan hasil, Penangkapan ‘RA’ dilakukan setelah unit reskrim Polsek Tarakan Utara menerima informasi dari seorang informan mengenai keberadaan RA yang diduga bersembunyi di kawasan Jl. Sungai Bengawan RT. 02, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Informasi tersebut terbukti akurat. Pada 9 April 2025, Unit Reskrim berhasil mengamankan RA tanpa perlawanan dan barang bukti yang turut diamankan antara lain 1 buah kotak amal dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi KU 5… CO.” Ungkap Kapolsek Tarakan Utara.
Selanjutnya Kata AKP Jamzani, dalam pemeriksaan awal, RA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil curian digunakan untuk membayar sewa sepeda motor rental yang digunakannya dalam menjalankan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya “RA” disangkahkan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Sub Pasal 263 KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.(HumasResTrk).