TARAKAN – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost yang terletak di Jl. P. Antasari Rt. 19, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Minggu (23/03/25)
Dijelaskan Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H.,S.I.K., M.H melalui Kasat Reskoba polres tarakan AKP YUDHIT DWI PRASETYO, S.I.K., menjelaskan bahwa Saat dilakukan penggeledahan rumah kost, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Sdr. Tamudi, ditemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, disembunyikan di bawah karpet dalam kamar kost YS (33).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, YS mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S (53). Tim kemudian melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap S di rumahnya yang terletak di Jl. Flamboyan Rt. 28, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, pada pukul 04.00 WITA. Setelah dilakukan penggeledahan, yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, Sdr. Moch. Yusoli Sabar, ditemukan berbagai barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika. Jelas Kasat Reskoba
Barang bukti yang ditemukan di rumah YS antara lain empat bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu, plastik bekas pembungkus sabu, timbangan digital, gunting, korek api gas, dan handphone. Sementara itu, di kediaman S, ditemukan delapan bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu, serokan plastik, buku catatan, serta sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika. tambahnya
Atas kejadian ini, kedua tersangka YS dan S kini telah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Kepolisian Polres Tarakan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Tarakan dan sekitarnya. (HumasResTrk)