TARAKAN – Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., dengan tegas menolak segala bentuk premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas). Beliau mengimbau masyarakat untuk berani merekam dan melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) selama bulan Ramadhan ke nomor darurat 110 atau kantor polisi terdekat, baik polsek maupun polres.
Dalam keterangannya, Kapolres Tarakan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas praktik pungli. “Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa praktik pemaksaan tersebut adalah tindakan ilegal dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
AKBP Erwin S. Manik, yang baru menjabat sebagai Kapolres Tarakan, juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung gerakan cegah premanisme berkedok ormas. Gerakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik pungutan liar, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang dan nyaman.
Saluran pengaduan yang tersedia di nomor 110 memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi kepada kepolisian apabila ada suatu hal yang meresahkan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk pemerasan atau pungutan liar yang mereka alami atau saksikan.
Kapolres Tarakan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungli di wilayah hukumnya. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku pungli. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungli. Tindakan tegas akan kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan serta dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya tekanan atau pemerasan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(HumasResTrk).