Malinau – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan pengambilan sampel volume minyak goreng merek “Minyak Kita” sebagai bagian dari pengawasan terhadap ketersediaan dan kualitas produk kebutuhan pokok masyarakat. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa kemasan minyak goreng 1 liter dalam bungkus plastik sesuai dengan volume yang tertera, yakni 1 liter pas. Namun, ditemukan ketidaksesuaian volume pada kemasan botol, yang hanya berisi 960 ml atau mengalami kekurangan 40 ml.
Kepala Kepolisian Reso (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius pihaknya. “Kami telah melakukan pengukuran secara teliti dan menemukan bahwa ada kekurangan volume pada kemasan botol minyak goreng ‘Minyak Kita’. Ini tentu merugikan konsumen,” ujarnya, Selasa (11/03).
Meski demikian, Kasat Reskrim menegaskan bahwa stok minyak goreng di Kabupaten Malinau masih tercukupi dan tidak ada kelangkaan hingga menjelang Hari Raya Lebaran. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir, karena ketersediaan minyak goreng di wilayah Malinau masih aman dan cukup,” tambahnya.
Menanggapi temuan ini, Polres Malinau akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan melaporkan secara berjenjang ke satuan atas, yakni Polda, untuk menindaklanjuti informasi terkait produsen minyak goreng tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPOM dan dinas perdagangan, untuk memastikan produsen memenuhi standar yang berlaku dan tidak merugikan konsumen,” jelas AKP Reginald.
Polres Malinau juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memeriksa kemasan dan volume produk yang dibeli. Jika menemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
#AJK