Malinau – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat, Polres Malinau melalui jajaran Polsek Mentarang melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Dalam operasi yang digelar ini personel Polsek Mentarang berhasil mengamankan sejumlah minuman keras yang diduga akan diperjualbelikan tanpa izin resmi, Sabtu (08/03) malam.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Mentarang IPDA Welly, S.H., mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Malinau dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “Kami akan terus melakukan razia terhadap peredaran miras ilegal, yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, personel menyita berbagai jenis minuman keras dari beberapa lokasi yang menjadi tempat penjualan ilegal. Barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Mentarang untuk proses lebih lanjut.
Selain melakukan penyitaan, Kapolsek Mentarang yang memimpin kegiatan ops pekat di kecamatan Mentarang juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras secara ilegal. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar,” tambah Kapolsek.
Operasi Pekat ini akan terus dilakukan secara berkala guna memberantas penyakit masyarakat yang dapat meresahkan warga. Polres Malinau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar hukum demi menciptakan keamanan dan ketertiban yang lebih baik.
#AJK