Malinau – Dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal pada awal bulan suci Ramadan ini, Kepolisian Resor (Polres) Malinau melaksanakan pemusnahkan ratusan botol dan kaleng miras dengan cara di lindas menggunakan alat berat serta 7 drum miras oplosan hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan beberapa waktu lalu, Jum’at (07/03) sore.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di lahan milik Polres Malinau dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat serta masyarakat. Kepala Kepolisian Reso (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan selama operasi dan penertiban miras ilegal yang digelar menjelang Ramadan.
“Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran miras ilegal, terutama di bulan suci Ramadan ini. Miras tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengganggu ketenangan dan kekhusyukan ibadah masyarakat,” tegas AKP Reginald.
Dari hasil operasi tersebut, Polres Malinau berhasil menyita ratusan botol dan kaleng miras berbagai merek, serta 7 drum berisi miras oplosan.
Kasat Reskrim Polres Malinau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, atau konsumsi miras ilegal. “Kami akan terus melakukan operasi rutin dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan Malinau bebas dari miras ilegal,” tambahnya.
Pemusnahan miras ini dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang mendukung upaya Polres Malinau dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, terutama di bulan Ramadan.
Diharapkan, operasi seperti ini dapat terus ditingkatkan guna mengurangi peredaran miras ilegal dan melindungi generasi muda dari bahaya minuman beralkohol.
#AJK