No Result
View All Result
Polda Kaltara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Kaltara
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Kaltara
  • Nasional
  • Kaltara
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Kaltara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Curi 54 Karung Pupuk, Dua Pria Diamankan Polres Nunukan

Polres Nunukan by Polres Nunukan
27 Februari 2025
in Tak Berkategori
0
Curi 54 Karung Pupuk, Dua Pria Diamankan Polres Nunukan
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Polres Nunukan, Dua orang pria yakni EDI (32) dan JUF (43) diamankan Satreskrim Polres Nunukan usai diketahui mencuri pupuk.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kejadian tersebut terjadi kebun milik korban HAN (32) yang berada di Jalan Panamas, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.

“Pengungkapan ini bermula sejak Januari 2025. Korban kerap kehilangan pupuk yang disimpan dibawah kolong kandang ayamnya di Jalan Panamas” kata Zainal, Kamis (27/2/2025).

Korban mendapatkan informasi dari YU yang melihat 2 orang sedang mengangkut pupuk NPK dan urea dengan menggunakan mobil dan sepeda motor dari arah kebun korban. Bahkan, dalam kurun waktu bulan Januari 2025 hingga 25 Februari, korban telah kehilangan sejumlah 54 karung pupuk dengan kerugian korban RP 8.250.000.

Zainal menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil teridentifikasi berada di Jalan Pandamas. Diketahui saat itu, pelaku diamankan dengan upaya paksa saat pelaku tengah mengambil mobil yang diduga dipakai melakukan pencurian pada Selasa, 25 Februari 2025.

Dari tangan kedua pelaku, diamankan 11 sak pupuk merk NPK, 5 lembar karung bekas pupuk dan 1 unit mobil Avanza warna putih.

Salah satu pelaku yakni JUF adalah residivis dalam perkara pertolongan jahat dan bebas pada tahun 2021. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana subsider 362 KUHPidana.

Previous Post

Tokoh Masyarakat Apresiasi Langkah Sigap Kapolda Kaltara dan Pangdam VI/Mulawarman dalam Menjaga Stabilitas Keamanan di Tarakan

Next Post

Pastikan Keamanan Di Lingkungan Warga, Dirbinmas Polda Kaltara Melaksanakan Peninjauan Satkamling

Polres Nunukan

Polres Nunukan

Next Post
Pastikan Keamanan Di Lingkungan Warga, Dirbinmas Polda Kaltara Melaksanakan Peninjauan Satkamling

Pastikan Keamanan Di Lingkungan Warga, Dirbinmas Polda Kaltara Melaksanakan Peninjauan Satkamling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.kaltara.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Kaltara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Kaltara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Kaltara

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?