Malinau – Kepolisian Resor (Polres) Malinau terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas melalui Operasi Keselamatan Kayan 2025. Operasi yang sedang berlangsung ini selain difokuskan pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga di fokuskan pada penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas, Rabu (19/02).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Malinau IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum, S.Tr.K., M.Sc. (ENG), menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara agar mereka memahami pentingnya keselamatan di jalan raya,” ujar AKBP Heru Eko.
Sejak dimulainya Operasi Keselamatan Kayan 2025 telah mencatat sejumlah pelanggaran yang dominan, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, hingga berkendara tanpa surat izin mengemudi (SIM). Polres Malinau telah menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang dan peneguran.
“Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambah AKBP Heru.
Selain penindakan, Polres Malinau juga gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, komunitas, dan tempat umum untuk menyebarluaskan informasi tentang keselamatan berkendara. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Melalui Operasi Keselamatan Kayan 2025, Polres Malinau berharapan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
#AJK