Malinau – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan di Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota. Dari hasil pengungkapan kasus ini, Tim Opsnal Polres Malinau menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 29,63 gram, Rabu (12/02).
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial MH (45), JF (41), dan MC (32). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Malinau. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang tengah didalami oleh Satresnarkoba Polres Malinau.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida Saputra, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa ketiga pelaku diduga merupakan jaringan pengedar yang sudah berhasil diamankan. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas dalam peredaran narkoba di Malinau. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Malinau tanpa pandang bulu,” ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malinau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” tutupnya.
#AJK