Pria berinisial HER (48) warga Jalan Gg Kakap, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan diamankan Polres Nunukan, lantaran hendak menyelundupkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia, Jumat (7/2/2025).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pengungkapan ini bermula saat personel Satreskrim Polres Nunukan mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan atau tindak pidana perlindungan PMI.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan 2 orang dewasa dan 1 orang anak yang diduga CPMI di sebuah rumah yang dijadikan penampungan CPMI di Jalan Gang Kakap RT 17, Kelurahan Nunukan Timur.
“Dari 2 Orang CPMI tersebut menjelaskan bahwa mereka akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan tanpa melewati pos pemeriksaan Imigrasi yang difasilitasi HER,” ungkapnya.
Personel kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku HER pada saat sedang berada di jembatan H Putri untuk menunggu CPMI yang ia simpan di rumahnya, dan akan diseberangkan ke Malaysia melalui Sebatik.
“Setelah kita periksa, pelaku mengaku jika ia sengaja memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pelaku mengenakan tarif sebesar Rm 300 per orang yang memiliki paspor dan RM 600 terhadap CPMI yang lewat jalur Ilegal,” jelasnya.
Pelaku kemudian diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dan Atau Pasal 81 Jo 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.