No Result
View All Result
Polda Kaltara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Kaltara
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Kaltara
  • Nasional
  • Kaltara
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Kaltara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Calo PMI Ilegal Berhasil Diamankan Polres Nunukan

Polres Nunukan by Polres Nunukan
10 Februari 2025
in Tak Berkategori
0
Calo PMI Ilegal Berhasil Diamankan Polres Nunukan
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pria berinisial HER (48) warga Jalan Gg Kakap, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan diamankan Polres Nunukan, lantaran  hendak menyelundupkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia, Jumat (7/2/2025).

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pengungkapan ini bermula saat personel Satreskrim Polres Nunukan mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan atau tindak pidana perlindungan PMI.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan 2 orang dewasa dan 1 orang anak yang diduga CPMI di sebuah rumah yang dijadikan penampungan CPMI di Jalan Gang Kakap RT 17, Kelurahan Nunukan Timur.

“Dari  2 Orang CPMI tersebut menjelaskan bahwa mereka akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan tanpa melewati pos pemeriksaan Imigrasi yang difasilitasi HER,” ungkapnya.

Personel kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku HER pada saat sedang berada di jembatan H Putri untuk menunggu CPMI yang ia simpan di rumahnya, dan akan diseberangkan ke Malaysia melalui Sebatik.

“Setelah kita periksa, pelaku mengaku jika ia sengaja memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pelaku mengenakan tarif sebesar Rm 300 per orang yang memiliki paspor dan RM 600 terhadap CPMI yang lewat  jalur Ilegal,” jelasnya.

Pelaku kemudian diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dan Atau Pasal 81 Jo 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Previous Post

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., menghadiri acara Peresmian Landmark China Town yang diikuti dengan pertunjukan Liong dan Barongsai dalam rangka perayaan Imlek dan Cap Go Meh tahun 2576/2025. Acara yang mengusung tema “Rukun Bersatu Menuju Indonesia Emas” ini berlangsung meriah pada Minggu, 9 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di Kabupaten Bulungan.

Next Post

Kapolda Kaltara Turun Langsung ke Lokasi Kecelakaan Speedboat di Sungai Kayan, Pimpin Penyisiran Korban dan Kunjungi Korban Selamat

Polres Nunukan

Polres Nunukan

Next Post
Kapolda Kaltara Turun Langsung ke Lokasi Kecelakaan Speedboat di Sungai Kayan, Pimpin Penyisiran Korban dan Kunjungi Korban Selamat

Kapolda Kaltara Turun Langsung ke Lokasi Kecelakaan Speedboat di Sungai Kayan, Pimpin Penyisiran Korban dan Kunjungi Korban Selamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.kaltara.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Kaltara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Kaltara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Kaltara

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?