No Result
View All Result
Polda Kaltara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Kaltara
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Kaltara
  • Nasional
  • Kaltara
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Kaltara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

satpolairud polres tarakan Temukan Kayu Olahan Ilegal Saat Patroli Rutin di Tarakan

Polres Tarakan by Polres Tarakan
25 Januari 2025
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN-Polres Tarakan, Personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus illegal logging saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Sungai Beringin Satu RT. 26 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan pada hari Rabu 08 Januari 2025 sekira pukul 10.20 wita. Dalam Patroli tersebut, petugas mendapati seorang tersangka berinisial “RS” sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polair Polres Tarakan IPTU Prabowo Eka. P., S.H.,M.H., menjelaskan bahwa “RS” melakukan penebangan kayu jenis meranti dari hutan di daerah Desa Liago Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, “RS” mengaku bahwa lahan hutan tersebut akan digunakan untuk kebun, Jelas Kasat Polair
Kemudian kayu olahan tersebut diangkut menggunakan perahu kayu longboat dengan mesin penggerak jenis dompeng 24PK merek dafeng dari Desa Liago, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara menuju Kota Tarakan, Tambahnya


Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk perahu bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari penebangan ilegal dan Kayu Olahan Jenis Meranti dengan ukuran 3CM X 20 CM X 4M sebanyak 13 Lembar, 5CM X 10 CM X 4M sebanyak 37 Lembar, 5CM X5CM X 4M sebanyak 97 Lembar.
Atas kejadian ini, “RS” disangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf a atau pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.(HumasResTrk).

Previous Post

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K, memimpin pelaksanaan program Jumat Curhat, sebuah agenda rutin mingguan yang digelar Polresta Bulungan. Program ini bertujuan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat serta mendengar masukan, saran, dan kritik demi meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Bulungan.

Next Post

Jelang Libur Panjang, Satlantas Polres Malinau Gelar Ramp Check Kelayakan Kendaraan DAMRI di Terminal Malinau

Polres Tarakan

Polres Tarakan

Next Post
Jelang Libur Panjang, Satlantas Polres Malinau Gelar Ramp Check Kelayakan Kendaraan DAMRI di Terminal Malinau

Jelang Libur Panjang, Satlantas Polres Malinau Gelar Ramp Check Kelayakan Kendaraan DAMRI di Terminal Malinau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.kaltara.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Kaltara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Kaltara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Kaltara

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?