No Result
View All Result
Polda Kaltara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Kaltara
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Kaltara
  • Nasional
  • Kaltara
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Kaltara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Sat Polairud Tarakan Gagalkan Penjualan Kayu Ilegal dari Desa Liago ke Kota Tarakan

Polres Tarakan by Polres Tarakan
24 Januari 2025
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN-Polres Tarakan, Personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus illegal logging saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Sungai Beringin Satu RT. 26 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan pada hari Rabu 08 Januari 2025. Dalam Patroli tersebut, petugas mendapati seorang tersangka berinisial “T” sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polair Polres Tarakan IPTU Prabowo Eka. P., S.H.,M.Hum., menjelaskan bahwa “T” melakukan penebangan kayu jenis meranti dari hutan area pertambakan di Desa Liago Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Modusnya, “T” mengaku ke warga sekitar bahwa lahan hutan tersebut adalah miliknya Tapi saat kita tanya sertifikat kepemilikannya itu tidak ada, Jelas Kasat Polair


Kemudian kayu olahan tersebut diangkut menggunakan perahu kayu longboat dari Desa Liago, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara menuju Kota Tarakan Untuk Dijual, Tambahnya
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk perahu bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari penebangan ilegal dan Kayu Olahan dengan ukuran 3CM X 20 CM X 4M sebanyak 188 Lembar
Atas kejadian ini, “T” disangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf a atau pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Previous Post

Kapolda Kaltara Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Demi Kamtibmas Kondusif

Next Post

Kapolres Malinau Dengarkan Saran dan Masukan dari Masyarakat Dalam Menjaga Kamtibmas

Polres Tarakan

Polres Tarakan

Next Post
Kapolres Malinau Dengarkan Saran dan Masukan dari Masyarakat Dalam Menjaga Kamtibmas

Kapolres Malinau Dengarkan Saran dan Masukan dari Masyarakat Dalam Menjaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.kaltara.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Kaltara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Kaltara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Kaltara

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?