NUNUKAN, Polres Nunukan – Pengedar liquid mengandung narkotika di Nunukan berhasil dibekuk oleh Satreskoba Polres Nunuka di Pulau Sebatik.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pelaku yakni AKM (22) berhasil di ringkus di Jalan H. Beddu Rahim, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
“pelaku kita amankan kemarin malam pada Kamis (16/1/2035), pelaku ini aslinya warga Jalan Patimura, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan,” katanya.
Kasus ini berhasil diungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga merupakan pemasok liquid mengandung narkoba dari Tawau, Malaysia yang selama ini diedarkan di Nunukan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Sebatik Utara sekira pukul 22.40 wita. Saat dilakukan penggeledahan, personel berhasil menemukan barang bukti berupa liquid sebanyak 5 botol yang diduga mengandung narkotika yang dipegang oleh AKM. Yang mana, masing-masing botol berisi 10 ml sehingga total sebanyak 50 ml,” ungkapnya.
Liquid tersebut kemudian kita lakukan tes kandungan dengan menggunakan general screenings drugs dengan hasil awal terdeteksi mengandung kokain.
AKM menerangkan bahwa liquid tersebut dirinya beli di Tawau, Malaysia melalui seorang perantara FK (dalam pencarian) yang selanjutnya akan di bawa ke Nunukan untuk diedarkan.
“Pelaku mengetahui bahwa liquid dimaksud mengandung narkotika karena ketika di hisap dengan menggunakan vape maka akan mengakibatkan mabuk atau halusinasi. Bahkan, AKM mengakui bahwa ia sudah beberapa kali memasok cairan Liquid yang mengandung Narkotika ini untuk diedarkan di Nunukan,” ungkapnya.
Saat ini terhadap perbuatan AKM sedang didalami dan kemudian untuk barang berupa liquid yang diduga mengandung narkotika akan dilakukan uji laboratis di labfor Surabaya, termasuk melakukan pencarian terhadap FK yang diduga berperan sebagai perantara
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan.