No Result
View All Result
Polda Kaltara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Kaltara
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Kaltara
  • Nasional
  • Kaltara
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Kaltara
No Result
View All Result
Home Redaksi

Polres Malinau Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Yang di Lakukan 2 Pelaku Kepada Seorang Anak di Bawah Umur

polres malinau by polres malinau
16 Januari 2025
in Redaksi
0
Polres Malinau Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Yang di Lakukan 2 Pelaku Kepada Seorang Anak di Bawah Umur
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian Resor (Polres) Malinau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Malinau Selatan. Dalam keterangannya, Polres Malinau mengonfirmasi telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut, Kamis (16/01).

Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Polres Malinau AIPDA Subandi, menjelaskan kronologi singkat kasus ini.

“Pelaku pertama ELT (21) menarik tangan korban N (14) kemudian mengajak untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak, namun pelaku pertama tetap memaksa dengan menarik tangan korban untuk mengikuti pelaku menuju ke salah satu kamar dan terjadilah perbuatan pencabulan itu, kemudian pada waktu yang berbeda pelaku kedua ATL (21) juga melakukan hal yang sama kepada korban dengan modus dan cara yang sama dengan pelaku pertama ELT (21) yang merupakan teman dari pelaku kedua juga” ujar Kasat Reskrim Polres Malinau.

Kedua pelaku kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satreskrim Polres Malinau juga turut menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian khusunya Polres Malinau. “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perlindungan kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Polres Malinau mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui atau menduga adanya tindak kejahatan serupa.

Tags: AKBP Heru Eko WibowoBumi IntimungDamaiDisiplin Antisipatif Martabat Aman IntegritasHeru Eko WibowohumaspolresmalinauKabupaten MalinauKapolres MalinauKapolres Malinau AKBP Heru Eko WibowoKonferensi PersMalinauMotto Polres MalinauMotto Polres Malinau DamaiPencabulan Anak di Bawah Umurpencabulan terhadap anakPolres MalinauPolres Malinau DamaiSlogan Polres MalinauSlogan Polres Malinau DamaiTagline Polres MalinauTagline Polres Malinau Damai
Previous Post

Latihan SAR untuk Siaga Bencana Alam di Pantai Tanah Kuning oleh Direktorat Samapta Polda Kaltara

Next Post

Polresta Bulungan Gelar Program Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan dan Karakter Humanis Anggota Polri

polres malinau

polres malinau

Next Post
Polresta Bulungan Gelar Program Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan dan Karakter Humanis Anggota Polri

Polresta Bulungan Gelar Program Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan dan Karakter Humanis Anggota Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.kaltara.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Kaltara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Kaltara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Kaltara

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?