TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Evakuasi mayat yang ditemukan di Goa Sarang Burung, Desa Pejalin, wilayah hukum Polsek Tanjung Palas, dilakukan pada Selasa (7/1/2025) pagi. Proses ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Palas, Ipda Miksen Daud, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Personel Indentifikasi Polda Kaltara, Resmob Polresta Bulungan, Samapta Polresta Bulungan, serta keluarga korban.
PS Kasi Humas Polresta Bulungan, Iptu Magdalena Lawai, S.Sos., menjelaskan bahwa medan menuju lokasi sangat sulit, meliputi hutan rimba, jurang, tebing, dan dinding gua setinggi 20 meter yang harus dipanjat untuk mencapai jenazah. “Meski medan sangat berat, jenazah berhasil dievakuasi dan dibawa ke RSUD untuk dilakukan pemeriksaan medis (VER). Namun, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah menandatangani pernyataan resmi,” ujar Iptu Magdalena.
Jenazah diketahui bernama DR, warga Jl. Sabanar Lama, Tanjung Selor. Penemuan ini bermula dari laporan warga pada 2 Januari 2025 terkait adanya sepeda motor yang sudah lama terparkir di jalan masuk kebun di Desa Pejalin. “Motor tersebut sudah berada di lokasi selama 3–4 minggu. Setelah dilakukan penyelidikan, motor itu teridentifikasi milik DR. Pihak kepolisian segera menghubungi tokoh masyarakat suku Kalteng untuk menelusuri keberadaan korban,” tambahnya.
Pada 6 Januari 2025, anggota suku Kalteng menemukan mayat dalam posisi telentang di ujung goa setelah memanjat masuk menggunakan tali. Jenazah dikenali dari jam tangan yang sering digunakan korban. Karena situasi medan yang sulit dan minimnya peralatan, proses evakuasi ditunda hingga hari berikutnya.
Selanjutnya, tim gabungan dari Polsek Tanjung Palas, Polresta Bulungan, dan Identifikasi Polda Kaltara, bersama keluarga dan masyarakat adat, berhasil mengevakuasi jenazah dari dalam gua. Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga besar korban, suku Dayak Kalteng, untuk dimakamkan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam proses penyelidikan. “Kami juga akan melanjutkan dengan wawancara saksi-saksi, penyusunan laporan hasil penyelidikan, serta gelar perkara untuk memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini,” ujarnya.
Menurut laporan awal, sepeda motor korban ditemukan warga pada 2 Januari 2025 di jalan masuk lahan Desa Pejalin. Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui motor itu milik DR. Pada 6 Januari, anggota suku Kalteng berhasil menemukan korban di dalam Goa Sarang Burung dalam kondisi tidak bernyawa. Proses evakuasi baru dilakukan sehari setelahnya karena medan yang sangat berat.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keselamatan saat berada di kawasan terpencil dengan medan yang berbahaya. Proses evakuasi jenazah yang melibatkan banyak pihak juga menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. (HmsPolresta)