NUNUKAN – Curi HP, AD (20) warga Jalan Cik Ditiro, RT. 21, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan diamankan Polres Nunukan.
AD diketahui mencuri dua unit Handphone milik YU (39) di sebuah rumah yang berada di Jalan Dewi Sartika, RT 05, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasubsipenmas, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 01.00 wita, korban diberitahu oleh anaknya bahwa HP VIVO Y22 warna metavirs grenn dan VIVO Y20 warna biru miliknya dan juga HP milik adiknya telah hilang.
“Keterangan korban, dua HP anaknya tersebut sebelumnya dicas disamping tempat tidurnya, namun pada saat terbangun 2 HP tersebut dan uang tunai Rp150 ribu telah hilang,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan profiling, dugaan pelaku berhasil teridentifikasi yakni AD dan dilakukan upaya paksa pada saat pelaku tengah berada di rumah neneknya pada Rabu (2/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bekerja dengan korban sebagai penggesek tali rumput laut, sehingga pelaku mengetahui situasi rumah korban, sehingga dengan mudahnya pelaku menjalankan aksi curatnya itu.
“Pelaku ini merupakan residivis dalam perkara curat yang ditangkap bulan April 2024 dan bebas pada bulan November 2024 lalu,” jelasnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan di sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana.