TARAKAN – Polres Tarakan melalui Satreskoba Polres Tarakan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di RT 12 Kelurahan Selumit Pantai, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 21.30 WITA.
Adapun tersangka berinisial SA berusia 42 dan berstatus sebagai ibu rumah tanggal (IRT). SA beralamat di Jalan Yos Sudarso RT 12 Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan.
Adapun kronologis kejadiannya dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui KBO Sat Reskoba polres Tarakan IPTU Juani Aing, S.H sebelumnya pada Senin Tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wita, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan Patroli Kampung Bebas Dari Narkoba di Selumit Pantai (Timbunan).
Di saat yang sama personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mencurigai dua orang terdiri laki laki dan perempuan yang baru keluar dari rumahnya.
“Saat ingin digeledah, kedua orang tersebut mencoba melarikan diri. Personel berhasil mengamakan satu orang perempuan yang mengaku berinisial SA. Dan satu orang lainnya berhasil melarikan diri,” ujar IPTU Juani
Adapun satu orang yang melarikan diri, berinisial A. Selanjutanya personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan di tempat tinggal SA yang disaksikan oleh Ketua RT 12 Ahamad Daud.
“Dari hasil penggeledahan tersebut di temukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 50 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu,” paparnya.
Selanjutnya SA beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diamankan ke Mako Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
” Adapun BB berhasil diamankan di antaranya 50 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,91 gram, satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,77 gram, 3 bungkus plastik klip bening pembungkus sabu, 64 plastik bening pembungkus sabu, 1 bundel plastik klip bening,” ujar KBO Sat Reskoba polres tarakan.
Selain BB sabu, juga didapati uang tunai Rp 1 juta, dua unit kunci gembok, 1 pcs plastik putih. Adapun untuk pasal yang di sangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dimana berisi pernyataan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ujarnya.
Diketahui tersangka SA merupakan janda beranak empat. Sementara pria berinisial A yang diketahui sempat kabur saat ini masuk DPO.
“Pengakuan tersangka SA sudah setahun melakukan penjualan sabu,” paparnya.
Kbo Sat Reskoba juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini bukti nyata kepolisan mendukung pemberantasan narkoba yang juga menjadi salah satu program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia menambahkan lagi, posisi rumah yang diamankan adalah berdampingan dengan tempat penjualan di bawah kolong.
“Di dalam rumah terdapat seperti lubang jaga, pas di pintu masuk ke area bawah untuk memberikan barang kepada orang yang sudah standby di kolong,” tukasnya.(HumasResTrk)