TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Bulungan. Dalam pengungkapan ini, delapan tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan, AKP Derry Eko Setiawan dalam proses release mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di waktu dan lokasi berbeda, berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 Wita. Penangkapan lainnya berlangsung hingga Jumat, 29 November 2024. Total ada enam lokasi di Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas Timur,” ujar AKP Derry, Jumat (13/12/2024).
Para tersangka yang diamankan adalah HA (27), SF (24), HI (28), YT (49), IB (29), ST (29), SN (27), dan RD (41).
AKP Derry menjelaskan, modus para tersangka meliputi penjualan, penyimpanan, hingga menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu.
“Tersangka dengan barang bukti sabu di bawah 5 gram dikenakan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sementara untuk barang bukti di atas 5 gram, dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2),” jelasnya.
Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi.
Tersangka HA: 3 bungkus plastik bening berisi sabu, 1 masker hitam, 1 tas pinggang hitam, dan 1 unit HP ITEL biru.
Tersangka HI: 1 bungkus plastik klip sabu, 1 rokok G.A Bold, dan 1 HP Infinix Hot 40 Pro biru donker. Tersangka YT: 6 bungkus plastik sabu, 1 bong alat isap, 1 kotak kecil hitam, uang tunai Rp 170.000, dan 1 HP OPPO hitam.
Tersangka IB: 5 bungkus plastik sabu, 1 HP Realme Mighty Green, uang tunai Rp 600.000, dan 1 kantong pembungkus sabu hitam. Tersangka ST: 1 HP Samsung Galaxy A03s biru.
Tersangka SN: 4 bungkus plastik klip sabu, 1 tas hitam Merk PEGE, dan 1 HP iPhone 11 putih. Tersangka RD: 2 bungkus plastik sabu dan 1 pembungkus plastik hitam.
AKP Derry menegaskan bahwa para tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Bulungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai tingkat pelanggaran masing-masing,” tuturnya.
Polresta Bulungan menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. AKP Derry mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini membuktikan sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” tutup AKP Derry. (HmsPolresta)