Bulungan – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara telah menunjukkan langkah tegas dalam perang melawan narkoba dengan pemusnahan barang bukti yang cukup signifikan. Sebanyak 51.553,85 gram narkotika jenis sabu dengan nilai ekonomis lebih dari Rp51,5 miliar dimusnahkan dalam sebuah upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah ini, Rabu (2/10/2024). Pemusnahan ini mencakup barang bukti yang dikumpulkan selama periode Juli sampai September 2024.
Operasi anti narkotika Kaltara yang dijalankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara ini berhasil mengungkap empat kasus dengan mengamankan total lima tersangka. Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, dalam penyampaiannya memaparkan, “Nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti Sabu yang sudah disita dan dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari 51,5 miliar rupiah. Langkah pemusnahan ini tidak hanya menghilangkan peredaran narkotika, tapi juga secara tidak langsung menyelamatkan lebih dari 1.030.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.”
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan rincian yang detail, dimana 14,6 gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan dan 14,4 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik (labfor). Sisa sabu yang berjumlah 51.524,85 gram dimusnahkan, sembari menegaskan tindakan lanjutan yang akan diambil oleh Polda Kaltara. Penangkapan melibatkan kerjasama antar provinsi dan berbagai instansi, yang membuktikan sinergisitas dalam penindakan jaringan sabu.
Kasus-kasus yang diungkap menunjukkan modus pengemasan barang bukti sabu dalam kemasan teh Cina dengan merk GUANYINWANG, seperti yang terjadi pada tanggal 12 Agustus 2024 di mana sejumlah narkotika jenis sabu dengan berat netto 9.706,36 gram ditemukan dalam 10 bungkus plastik bening. Bukan hanya penindakan di lapangan, Polda Kaltara juga giat dalam edukasi anti penyalahgunaan narkoba dan pengejaran aset pelaku melalui undang-undang TPPU. Irjen Pol. Hary Sudwijanto menegaskan, “Kami tidak akan berhenti hanya sampai dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba, Kami akan mengejar aset-aset pelaku dengan undang – undang TPPU dengan memiskinkan mereka, kita bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba khususnya kepada generasi muda kita.”
Tindakan keras Polda Kaltara ini didukung oleh sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan institusi lainnya seperti Pengadilan Tinggi dan Dinas Kesehatan. Keberhasilan ini menandakan langkah maju dalam penanggulangan narkoba menangkan Diteresnarkoba Polda Kaltara berperan penting dalam upaya pemberantasan narkoba, sekaligus mendorong efektivitas hukum dengan mungkin tersangka menghadapi hukuman berat, mulai dari pidana mati hingga hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.