Polres Nunukan melalui Polsek Sebatik Timur mengamankan pria berinisial UN yang merupakan Buruh harian lepas di Kecamatan Sebatik Utara setelah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekira pukul 12.00 Wita di Jalan H. Latif, Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
“Kejadiannya di rumah korban SU, jadi antara korban dan pelaku tinggal di Desa yang sama dan merupakan teman kerja,” ucapnya.
Diungkapkannya, kejadian tersebut bermula saat sebelumnya pelaku UN mendatangi rumah korban dengan maksud untuk meminjam sepeda motor. Namun korban tidak memberikannya.
Beberapa saat kemudian yakni 12.00 wita, pelaku UN kembali datang ke rumah korban, saat ia turun dari motor. Pelaku langsung mendekati rumah korban yang posisinya rumah panggung dengan memiliki kolong dibawahnya.
“Pelaku saat itu teriak dari bawa kolong rumah itu dan berteriak memanggil nama korban untuk segera turun menemuinya dan membawa sebilah parang,” ungkapnya.
Korban kemudian langsung turun dari atas rumahnya untuk menemui pelaku tepat di tangga rumahnya.
Siswati mengatakan, di waktu yang sama pelaku langsung menarik tangan pelapor dan langsung membanting korban, dan mengambil sebatang kayu berukuran pendek dan langsung memukul korban di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dan bagian angkel kaki korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka.
Setalah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Sebatik Timur. Disaat itu juga, Unit Reskrim kemudian bergegas ke TKP dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti.
“Untuk motifnya pelaku diduga tersulut api amarah lantaran korban tidak meminjamkan sepeda motor kepada pelaku,” tutupnya.