TANJUNG SELOR, Polresta Bulungan – Bhabinkamtibmas Polresta Bulungan sosialisasi etika dan tata tertib berlalulintas guna keselamatan ke sejumlah pelajar yang ada di Bumi Tenguyun.
Dalam paparan yang disampaikan Bripda Yohanes, Bhabinkamtibmas Polresta Bulungan bahwa etika berlalulintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan undang-undang dan peraturan lalu lintas serta norma sopan santun sesama pengguna jalan.
Sedangkan, tata tertib berlalulintas adalah peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat berkendara atau mengemudikan kendaraan. Karena peraturan terdapat sanksi bagi seseorang yang melanggarnya.
“Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia. Lalu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” sebutnya.
Lanjutnya, pihaknya menjelaskan mengenai apa itu tugas pokok kepolisian, khususnya di bagian lalu lintas. Dimana sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban pengguna jalan, penegakan hukum untuk kenyamanan dan kelancaran di jalan.
“Serta meningkatkan kesadaran dan patuh hukum tentang tata cara berlalulintas yang benar dan aman bagi masyarakat guna mencintai kamseltibcar lantas,” ujarnya.
Lebih lanjutnya, mengenai permasalahan lalu lintas terbagi menjadi tiga. Pertama, kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang disebabkan oleh faktor manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan/alam. Kedua, kemacetan yang disebabkan kondisi jalan tak sesuai dengan volume kendaraan. Kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan dan tempat lokasi keramaian yang tak menyediakan bahan parkir.
“Ketiga adalah pelanggaran lalu lintas. Mulai dari melanggar rambu lalu lintas, melanggar ketentuan tata cara berkendara di jalan dan melanggar ketentuan persyaratan administrasi dan kelengkapan teknis kendaraan,” katanya.(Hms_Polresta)
Leave a review
Leave a review