Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan pada Sabtu (4/3/2023) Pukul 09.00 WITA.
“Arena judi sabung ayam yang dibongkar yakni di Desa Bebanas, Kecamatan Sebuku bersama dengan Aparat Kewilayahan Gabungan TNI-Polri,” ungkapnya.
Setibanya di lokasi tersebut personel langsung melakukan pembubaran kepada warga yang berada di lokasi tersebut.
Dikatakannya, pembubaran tersebut dilakukan secara sistem pendekatan persuasif dan mengutamakan pendekatan adat. Yakni dengan menghimbau kepada Ketua Adat, Kepala Desa dan masyarakat setempat agar didalam pelaksanaan kegiatan adat tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku atau menyelenggarakan perjudian.
“Kita lakukan pendekatan secara persuasif, jadi kita memberikan pemahaman jika kegiatan perjudian sabung ayam maupun perjudian lainnya dapat melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Siswati menerangkan, pihaknya hanya memberikan himbauan dan pemahaman, namun untuk kedepannya jika masih didapati aktivitas perjudian dalam jenis apapun akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dijelaskannya, selama ini personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sebuku sering malaksanakan patroli di lokasi tersebut namun tidak menemukan adanya arena judi sabung ayam tersebut
“Kalau informasi yang kita dapatkan dari masyarakat setempat, gelanggang sabung ayam tersebut didirikan dua hari yang lalu yakni Jumat (3/4/2023) lalu pukul 17.00 WITA,” ucapnya.
Sementara itu, usai dilakukan pembubaran, arena judi sabung ayam tersebut dibongkar dan kemudian di bakar.
“Kedepannya perlu dilakukan pemantauan dan monitoring paska adanya pembongkaran dan pembakaran lokasi sabung ayam di Desa Bebanas Kecamatan Sebuku karena tidak menutup kemungkinan bahwa para pelaku atau para pemain akan mencari tempat lain,” tutupnya