Sebanyak 25,3 Kg narkotika jenis sabu dimusnahkan di Polres Nunukan, Jumat (24/3).
Pemusnahan itu dihadiri langsung pihak BNNK Nunukan, Kajari Nunukan, Pengadilan Nunukan, Satgas Pamtas, TNI AL dan Kodim 0911 Nunukan.
Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 25,3 kilogram tersebut dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke dalam water closet.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba di awal Januari hingga Maret 2023.
Di mana, dalam penangkapan tersebut Polres Nunukan mengamankan sepuluh orang tersangka dalam kasus tersebut yang ditangani baik Polres maupun Polsek.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti sabu-sabu, jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sesudah disisikan ke Labfor dan Persidangan (PN) total 25,337, 89 gram,” ungkapnya.
Polres Nunukan, akan tegas melakukan upaya dalam rangka memberntas narkoba ke akar-akarnya salah satunya Nunukan yang banyak jalurnya.
“Kita beruntungnya ada satgas yang memang semua pintu masuk dijaga oleh satgas pamtas 621 Manuntung. Mudah-mudahan bisa mencegah semua barang-barang yang haram masuk ke Nunukan,” pungkasnya.