Polres Nunukan melalui Polsek Nunukan mengamankan 2.766 bungkus rokok kretek merek Arrow berlabelkan pita cukai palsu dari tangan perempuan berinisial SA (28) warga Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Sabtu (18/03/2023).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, SA diamankan bersama YT (38) sales rokok yang dipekerjakan untuk menjual rokok ke sejumlah kios-kios dengan harga tiap bungkusnya Rp12.500.
“Rokok diamankan di rumah SA di Jalan Pasar Baru Nunukan. SA mendapatkan rokok dari orang tuanya atau bapaknya,” ungkapnya.
Siswati melanjutkan bahwa, terungkapnya peredaran rokok dengan pita cukai palsu bermula dari kecurigaan supplier resmi rokok Arrow di Nunukan, karena dalam beberapa pekan terakhir penjualan rokok ke sejumlah kios-kios mulai menurun.
Kios-kios yang mengambil rokok dari supplier masih memiliki stok rokok cukup banyak, padahal biasanya rokok di kios hanya bertahan dalam beberapa hari karena jenis rokok murah ini tergolong cukup laris di masyarakat.
“Suplier rokok Arrow resmi curiga kenapa banyak rokok di kios, sedangkan pengambilan rokok sudah lama, setelah ditelusuri ada agen rokok lainnya yang menjual rokok sejenis,” tuturnya.
Personel menemukan beberapa bukti otentik rokok Arrow palsu yakni, pita cukai rokok tidak terbaca sensor ultraviolet, warna merah pada kemasan terlihat kusam, nomor produksi tidak terbaca dan logo penah pada kotak rokok palsu polos.
Kedua pelaku mengaku mengetahui bahwa produk yang mereka jual adalah palsu. Karena itu AS dan YT menyasar kios-kios yang jauh dari pusat kota untuk lokasi pemasaran produk.
AS ketika diminta keterangan mengaku bahwa rokok tersebut milik orang tuanya, dikirim dari Tarakan, sedangkan rokok diproduksi di Jawa Timur. AS dalam bisnis peredaran rokok berperan sebagai kasir atau orang yang menerima uang dari hasil penjualan rokok milik orang tuanya.
Meski harga rokok lebih murah, pemilik kios yang tidak menyadari rokok tersebut palsu tetap menjual seharga rokok Arrow asli sebesar Rp15.000 sampai Rp16.000 per bungkus.
Pemilik kios baru mengetahui rokok Arrow milik AS menggunakan pita cukai palsu dan produk palsu setelah banyak pembeli mengeluhkan rasa rokok tidak seperti biasa. Kedua pelaku juga selalu sembunyi-sembunyi dalam menjual rokok.
“Untuk proses selanjutnya diserahkan ke kantor Bea Cukai Nunukan sebagai instansi yang berwenang menindak pelanggaran cukai pita rokok,” tutup Siswati