NUNUKAN- Polres Nunukan mengamankan pria berinisial AN (38) yang merupakan residivis kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan awal tahun 2022 lalu ini, kembali lakukan aksi pencurian.
Dalam satu hari yakni pada Rabu (8/3/2023) dini hari, korban melancarkan aksinya di dua rumah/toko yang berbeda.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan pelaku berhasil diamankan setalah korban yakni SU (34) dan JW (45) melaporkan kejadian tersebut.
“Mulanya pada Rabu lalu, sekira pukul 00.30 Wita, pelaku AN mengendarai Honda beat warna merah miliknya berkeliling mencari sasaran di sekitar Jalan Lingkar,” lanjutnya.
Sekira pukul 01.00 WITA pelaku menemukan rumah toko milik korban SU (34) yang berada di Jalan Pesantren Hidayatullah, Kelurahan selisun, kecamatan Nunukan Selatan, pelaku kemudian membuka pintu samping yang saat itu tidak terkunci.
Pelaku AN lalu masuk kedalam rumah dan mengambil HP merk Realme, uang didompet sebesar Rp2 juta dan uang RM91.
Tidak puas dengan hasil curiannya, pelaku yang merupakan warga asal Kota Tarakan ini kembali melanjutkan mencari sasaran berikutnya hingga sekira pukul 03.00 WITA, pelaku mendapatan rumah milik korban JW di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.
“Jadi saat itu pelaku melihat ada pintu yang terbuat dari seng, ia lalu membuka pintu itu dari lobang yang ada diatas pintu, saat masuk kedalam rumah ia melihat tas warna cokelat muda, pelaku lalu mengambil uang Rp3 juta dan satu unit HP merk OPPO, setelah itu pelaku langsung kabur melalui pintu belakang,” ungkapnya.
Siswati mengatakan, dari laporan kedua korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya identitas pelaku berhasil teridentifikasi yang mana pelaku merupakan residivis kasus curat dan pernah di proses di sat Reskrim Polres Nunukan pada (6/8/2020) dan divonis penjara 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
“Pelaku ini residivis kasus curat, pelaku baru bebas asimilasi Corona pada awal tahun 2022 lalu,” bebernya.
Pelaku berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polres Nunukan secara paksa saat sedang berbelanja di sebuah toko yang ada di Jalan Ujang Dewa, RT 01 pada Ahad (12/3/2023).
Disampaikannya, dari tangan pelaku ditemukan dua unit Hp yang diduga milik korban, uang RM 91 dan uang tunai RP1.260.000.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan jika ia memang sengaja berkeliling dengan motornya untuk mencari sasaran,” ucapnya.