Tribratanews Polda Kaltara

Setubuhi Ponakan Berkali-kali Hingga Hamil, Pria ini Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN-Pria berinisial LA (37) warga Nunukan, Kalimantan Utara diamankan Satreskrim Polres Nunukan, diduga terkait tindak kasus pelecehan seksual.

Pelecehan seksual tersebut dialami seorang anak perempuan berusia 12 Tahun.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati membenarkan tindakan pelecehan seksual di bawah umur tersebut dan telah mengamankan LA pelaku tindak pidana perlindungan anak (Persetubuhan) tersebut.

“LA diamankan tim Reskrim Polres Nunukan pada 24 Januari 2023, pelaku yang diduga kuat menjadi pelaku persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kasihumas.

LA diamankan berdasarkan adanya laporan pada 14 Januari 2023 di Polsek Nunukan oleh korban didampingi EN sepupu korban dan hasil Visum et Repertum (VER) di RSUD Nunukan, dengan pemeriksaan tes kehamilan oleh dokter yang menerangkan bahwa korban telah hamil dengan usia kehamilan kurang lebih 1 minggu.

“Berdasarkan Interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban berkali-kali semenjak korban di asuh olehnya di Flores Timur, NTT pada bulan Mei 2022 hingga saat ini di bawa merantau ke Nunukan,” ungkapnya.

Menurut keterangan anaknya tersebut, dirinya telah disetubuhi berkali-kali oleh paman kandungnya sendiri (LA).

“Korban menceritakan bahwa pada tanggal 18 januari 2023, korban telah disetubuhi oleh paman kandung LA di rumah LA di Nunukan. Awal mula persetubuhan yang dilakukan oleh LA terhadap dirinya korban saat korban masih berada di kampung halamannya di kabupaten Flores Timur, NTT pada bulan Mei 2022 lalu,”

“Kemudian LA membawa korban merantau ke Kabupaten Nunukan di awal November 2022, selama berada di Nunukan LA telah berkali-kali menyetubuhi korban. Terakhir kali persetubuhan itu dilakukan LA pada 18 Januari 2023 di dalam kamar LA,” terangnya.

Siswati menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan atas bujuk rayuan dari LA dengan menjanjikan akan tetap membiayai hidup korban serta menyekolahkan korban. Pelaku diduga telah mengancam korban secara psikis agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain, sehingga korban yang masih berumur 12 Tahun itu menuruti kemauan pelaku dan tidak berani melawan karena khawatir akan terjadi sesuatu terhadap dirinya.

“LA adalah paman kandung korban yang selama ini merawat dan menjaga korban di Nunukan. Sementara Bapak kandung korban (kakak kandung pelaku LA) dan ibu kandung korban sedang merantau ke Malaysia,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi undang-undang Jo pasal 76 D undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 butir “c” dan undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.