TARAKAN – Setelah sempat melarikan diri sampai ke Berau, Provinsi Kalimantan Timur, AR (44) berhasil dibekuk personel Resmob Polres Tarakan pada Selasa (22/11/2022).
AR sebelumnya dilaporkan terlibat dalam kasus menjual satu unit mobil dump truk yang ternyata milik majikan tempat ia bekerja dan berhasil dibawa menyeberang ke Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi.K.A,S.T.K.,S.I.K.,M.H melalui Kaur Bin Ops(KBO), IPDA Febri Fatahillah Ramadhan, S.Tr.K mengungkapkan pada 22 November 2022, dalam proses penangkapan tersangka AR, Polres Tarakan bekerja sama dengan personel Polres Talisayan dan pihak personel Polsek Talisayan lebih dulu mengamankan tersangka saat berada di Kabupaten Berau Kalimantan Timur.
Adapun dilanjutkan IPDA Febri Fatahillah Ramadhan, S.Tr.K, kasus ini terkuak setelah korbannya melapor ke SPKT Polres Tarakan pada Sabtu (19/11/2022).
“Pada Sabtu tanggal 19 November sekitar pukul 08.30 WITA, pelapor atau korban menyampaikan ingin menjual dump truck roda enam, kemudian pelapor bertemu dengan terlapor (AR) di depan salah satu toko pelapor di Jalan Aji Iskandar RT 1 Kelurahan Juata Permai,” bebernya.
Selanjutnya, AR pun membawa mobil tersebut dengan alasan ingin menawarkan kepada keluarga AR dan keesokan harinya pelapor mulai mencurigai AR. Saat itu, pihak pelapor alias korban belum ada kesepakatan harga pejualan.
“Karena ada indikasi digelapkan, pelapor kemudian datang ke Pelabuhan Veri mengecek dan menanyakan mobil dumpt truck roda enam dan dapat informasi dari penjual tiket bahwa mobil tersebut bernopol 8360 GD telah dikirim terlapor alias AR menggunakan kapal veri menuju KTT,” lanjutnya.
Korban alias pelapor langsung melaporkan AR ke pihak kepolisian. Dari kasus ini, korban mengalami kerugian Rp 225 juta.
Terhadap pelaku lanjutnya, sudah berhasil diamankan berikut barang bukti mobil dumpt truck yang dibawa terlapor sampai ke Kecamatan Talisayan.
“Modusnya itu supaya lolos, menggunakan nama bosnya biar mudah ke kapal veri itu. Awalnya dia mau melarikan dulu, dia belum sempat jual saat itu, karena dalam perjalanan langsung koordinasi dengan Polsek Talisayan,” jelasnya seraya menambahkan, pelaku AR dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (HumasResTrk)
Leave a review
Leave a review