Tribratanews Polda Kaltara

Kapolres Nunukan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Nunukan

Kapolres nunukan AKBP Ricky Hadiyanto S.H., S.I.K., M.H. hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Pada Kejaksaan Negeri Nunukan, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Rabu (14/12/22).

Pemusnahan barang bukti yang dihadiri, Forkopimda yakni Kapolres Nunukan, Dandim 0911/Nnk, Kajari Nunukan, Ketua PN Nunukan, Kepala BNNK Nunukan, Danpom Lanal Nunukan dan Kasatpol PP Nunukan.

Adapun kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti pada periode Juli sampai dengan Oktober 2022 dan telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap yaitu sejumlah 84 Perkara. Untuk perkara Narkotika sejumlah 57 perkara, tindak pidana umum lainya sebanyak 16 perkara, tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 7 perkara serta tindak pidana ketertiban umum sebanyaķ 4 perkara.

Untuk barang bukti jenis sabu-sabu dimusnakan dengan cara dilarutkan didalam air, barang bukti berupa sajam di potong dengan mesin pemotong serta untuk barang bukti lainnya dengan cara dibakar.

Selain itu Kapolres berpesan kepada semua Warga, agar selalu mengawasi anak maupun saudara agar tidak terlibat dalam masalah Narkotika dan berharap kerjasama yang baik dengan memberikan informasi manakala ada warga masyarakat yang diketahui menggunakan maupun memiliki Narkotika.