TARAKAN – Polres Tarakan kembali melaksanakan sidang nasehat perkawinan terhadap 2 (dua) pasang personel polres tarakan , yang berlangsung diruang data sanika satyawdha polres tarakan sekira pukul 09.00 wita, Kamis(24/11/2022).
Sidang nasehat perkawinan atau yang sering disebut siding nikah kantor dilaksanakan sebagai bentuk pemberian izin menikah dari institusi kepolisian kepada anggota sebelum melaksanakan pernikahan yang sah secara agama.
Pada pelaksanaan siding nasehat perkawinan kali ini, dipimpin oleh Waka polres tarakan, Kompol Ariantony Utama Bangalino, S.H.,S.I.K., didampingi oleh Kabag SDM Polres Tarakan AKP Barokah, S.Sos, serta Ps. Kanit Provos Sipropam polres tarakan Aipda Tri Pamuji, hadir pula dalam siding nasehat perkawinan tersebut pengurus bhayangkari cabang tarakan. Serta orang tua dari para calon mempelai
Membuka sidang, Waka Polres Tarakan menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan sidang nasehat perkawinan ini, calon mempelai pria yang merupakan anggota polres tarakan diberikan pembekalan tentang tugas sebagai calon kepala rumah tangga, disamping tugas pokok sebagai anggota Polri.
Selain itu siding nasehat perkawinan ini juga berikan nasehat, arahan dan pembekalan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan calonnya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri, mengingat tugas dan tanggung jawab Polri sangat berat
Demikian pula disampaikan kepada para calon istri agar mengetahui dan memahami bagaimana tugas polri serta memberikan gambaran bagi calon istri untuk siap menjadi bhayangkari.
Ditambahkan oleh Kabag SDM polres tarakan menuturkan, sidang nikah atau sidang nasehat perkawinan merupakan salah satu persyaratan anggota polri untuk menikahi calon pasanganya yang nantinya akan menjadi bhayangkari polri.(HumasResTrk).