TARAKAN – Unit jatanras Satuan Reskrim polres Tarakan kembali berhasil mengungap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi dikota tarakan. Curanmor yang terjadi pada September lalu ternyata pelakunya adalah seorang resedivis narkoba berinisial “IN” (37) tahun dan baru menghirup udara bebas pada bulan agustus 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan, S.T.K., S.I.K., M.H melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan, S.Tr.K menjelaskan kronologis kejadiaan. menurutnya, pihaknya mendapatkan dua laporan terkait curanmor yang terjadi dikota tarakan. Laporan yang pertama dari korban an.Dartini, “Pada Hari Minggu Tanggal 04 September 2022 Pada jam 22.00 wita. Pelapor Pulang dari jalan setibanya dirumah, sepeda motor yang dikendarainya tersebut di parkir di teras depan rumah.”ungkapnya
“Pada Tanggal 05 September 2022, Sekitar Jam 07.00 Wita, pelapor bangun, Melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumah, Dengan Merk HONDA SCOPPY TAHUN 2014 Berwarna KREM COKLAT Dengan Nomor Mesin JFLIE-1114917 Dengan Nomor Rangka MH1JFL119EK112524 Sudah Tidak Ada / Hilang.”lanjutnya
Untuk laporan kedua korbannya juga seorang perempuan an. Ratnawati bermula “Pada hari jumat tanggal 23 Septembar 2022 sekira pukul 23.50 wita. Pada saat itu pelapor baru pulang jalan untuk mencari makan setelah itu sepeda motor di parkir di depan rumah oleh pelapor. Kemudian pelapor pada hari sabtu tanggal 24 September 2022 sekitar jam 11.00 Wita menyadari bahwa sepeda motor bermerek Yamaha Jupiter Z berwarna merah dengan nomor polisi KT 5655 JH,nomor rangka MH330C00291679898 dan nomor mesin 30C-679906 tersebut sudah tidak ada/hilang.”ungkapnya
Kanit Pidum Ipda M. Farhan juga menjelaskan pengakuaan tersangka “IN”, dirinya melakukan pencurian motor karena pada saat melitas dibelakang hotel taufiq didaerah selumit pantai, dirinya melihat kendaraan roda dua jenis Motor Metik Scoopy warna Cream, posisi kunci motor masih menempel, melihat adanya kesempatan, tsk “IN” langsung membawa kabur motor tersebut, dan membawa kerumah temannya yang ada disebenkok lalu keesokan harinya motor merk scoopy tersebut dibawah keamal dan dijual seharga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).” Bebernya
Farhan juga mejelaskan berdasarkan pengakuan tsk, uang hasil jual motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sebagain dikirim kepada istrinya yang ada disekatak.” Jelasnya
Sedangkan untuk motor Jupiter tsk “IN” mengaku melakukan pencurian sepeda motor di saat dirinya melintas dikawasan ruko diwilayah Beringin 3, terlapor melihat adanya motor yang terparkir. Terlapor juga berupaya menghidupkan motor tersebut dengan sebuah gunting yang dibawa dari rumah, melihat stop kontak motor tersebut sudah dalam keadaan rusak terlapor pun berhasil menghidupkan motor tersebut.” Ungkapnya
Akibat kejadian tersebut masing-masing pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp. 10.750.000,- (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).dan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
Dan terhadap tersangka “IN” disangkahkan pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana. Jelas kanit pidum ipda farhan (HumasResTrk).