TRIBRATANews, Tarakan – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Irjen Pol Daniel Adityajaya,S.H., S.I.K., M.Si dalam hal ini diwakilkan oleh Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Jon Wesly Arianto,S.I.K., M.I.Kom menghadiri Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Se-Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022. Senin (28/11/2022)
Bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, hadir pula dalam kegiatan yang dimaksud, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Suryani,S.E., M.Pd beserta seluruh komisioner Bawaslu dari tingkat Kabupaten, Kota dan Provinsi Kalimantan Utara, Gubernur Provinsi Kaltara yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten 2 Provinsi Kaltara, Dr. Bustan S.E., M.Si, Kejati Kaltim-Kaltara yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim G.M Pasek Swardhyana, S.H., M.H., Walikota Tarakan yang diwakili oleh Sekda Kota Tarakan dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Se-Kaltara.
Sinergitas penanganan tindak pidana pemilu sangat penting, agar penyelesaian kasus tindak pidana pemilu berjalan efektif, efisien dan Optimal. Perlu dibentuk dan dirumuskan Peraturan Bersama antara Unsur Sentra Gakkumdu, yang kemudian dijabarkan dalam bentuk SOP, agar kerja- kerja Sentra Gakkumdu memiliki arah, dasar yang jelas serta efektif dalam upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan Putusan Pengadilan dalam Perkara Tindak Pidana Pemilu. Sesuai Asas Cepat, sederhana dan biaya murah.
Pemilihan umum atau pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pemilu maka di perlukanlah koordinasi dan sinergritas yang baik antara masing-masing stake holders, mulai dari aparat Kepolisian, TNI, BAWASLU, KPU, hingga para pemegang peranan di dalam masyarakat. Sinergitas Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukum pidana pemilu, diharapkan dapat menghasilkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas khususnya di wilayah hukum Polda Kalimantan Utara. (D)