Tribratanews Polda Kaltara

Polres Bulungan Ungkap Dugaan Penjualan Sirip Pari yang Dilindungi Undang – undang

TANJUNG SELOR, Polres Bulungan – Kepolisian Resor (Polres) Bulungan melalui Sat Reskrim Polres Bulungan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penjualan sirip pari yang dilindungi oleh undang-undang pada Senin (28/11) lalu sekira pukul 10.00 Wita.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K mengatakan, dugaan tindak pidana penjualan sirip pari yang dilindungi oleh undang-undang tepatnya di Jalan Pangkalan, RT 01 Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu.

Terkait kronologis pengungkapan sendiri. Yakni berawal personel Sat Reskrim Polres Bulungan melaksanakan giat pemeriksaan tempat penjualan ikan milik EW (42) yang diduga selain menjual jenis ikan segar yang ditangkap nelayan. EW juga menjual sirip pari yang telah dikeringkan. “Pemeriksaan itu ditujukan untuk memastikan dugaan tersebut. Dan ternyata personel Sat Reskrim Polres Bulungan benar mendapatinya,” jelasnya.

Lebih lanjutnya, jumlah barang bukti (BB) yang berhasil didapati. Rincinya, 59 sirip pari dan 27 ekor pari. EW pun saat ditanya oleh petugas terkait legalitas penjualan sirip pari yang dilindungi. Ia tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud. “Akhirnya, atas temuan tersebut petugas membawanya ke Mapolres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bulungan.

Sementara, tambahnya, mengenai pasal yang dipersangkakan. Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang dirubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja “Yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu Setiap Orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”.
“Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar. Atau Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya “Barang siapa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” terang Kapolres Bulungan.
Di sisi lain, langkah selanjutnya yang bakal dilakukan. Yaitu bakal melakukan koordinasi dengan Kantor Perwakilan BPSPL Kota Tarakan. Termasuk, koordinasi dengan Perwakilan Kementerian PSDKP Bulungan. “Kasus ini sudah naik ke sidik. Tersangka saat ini sudah ditetapkan,” tukasnya. (HmsResbul)