TANJUNG SELOR, Polres Bulungan – Menindaklanjuti surat Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Bulungan mengenai sosialisasikan pembatasan pembelian jenis BBM tertentu. Personel Polres Bulungan melaksanakan patroli pengamanan di SPBU Tanjung Selor, Senin (28/11/2022).
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K menjelaskan, pembatasan di sini yaitu pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM subsidi ( solar) di SPBU untuk kendaraan roda dua atau roda empat dan roda enam
Hal ini meliputi, kendaraan umum roda empat plat kuning/hitam maksimal Rp 250.000.- per hari. Lalu, kendaraan umum plat kuning/hitam roda enam maksimal Rp 350.000,- per hari. Terakhir, kendaraan roda dua jenis pertalit maksimal, Rp 50.000,+ per hari.
Sementara, pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM pertalit untuk kendaraan roda empat maksimum Rp 300.000,-. Pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan, pelayanan umum seperti, mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah dan mobil bencana Alam.
Disebutkan, larangan pengisian dengan menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya. Terkecuali masih untuk sektor pertanian dan perikanan diperbolehkan dengan melaporkan rekomendasi (OPD) dinas terkait.
“Larangan pembelian secara berulang. Dan apabila perlu Bantuan Polri Hubungi call center 110,” ucap Kapolres Bulungan.
Tak lupa, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada. Memastikan keamanan dan ketertiban di sekitar aman dan tertib. Termasuk, mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan selalu menegakkan protokol kesehatan. (HmsResbul)