MALINAU – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Malinau terus gencar melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Malinau untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas, terutama terhadap pengemudi atau pengendara kendaraan roda empat bak terbuka, Kamis (13/10).
Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Malinau IPTU Angel Cristy H. Grace P., S.T.K., M.Sc., saat ditemui diruang kerjanya menerangkan bahwa dalam rangka Operasi (Ops) Zebra Kayan 2022 ini jajaran personel Satgas melalui Satgas Preemtif dan Preventif gencar memberikan himbauan kepada pengemudi kendaraan roda empat bak terbuka untuk mengunakan kendaraan sesuai peruntukanya.
“Kami menghimbau kepada pengemudi kendaraan roda empat khususnya yang memiliki kapasitas angkutan bak terbuka untuk tidak mengangkut orang, karena bukan peruntukannya dan ini sangat membahayakan,” kata Angel
Angel menambahkan, kendaraan angkutan barang bak terbuka adalah angkutan yang diperuntukkan memuat barang dan bukan untuk mengangkut orang (Manusia), karena sangat beresiko dan membahayakan penumpang baik resiko kecelakaan sampai yang berakibat fatal yaitu kematian.
“Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka, silahkan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia. Selain melanggar aturan lalulintas, hal tersebut juga membahayakan penumpangnya, jadi kami mohon kepada para penumpang untuk menaiki angkutan yang sesuai dengan peruntukannya saja demi mencegah resiko kecelakaan lalulintas,” tambahnya
Diharapkan warga masyarakat juga menyadari bahwa himbauan yang dilakukan oleh jajaran personel Satgas Operasi Zebra Kayan 2022 di Polres Malinau ini demi keamanan dan keselamatan bersama.
#Agg