TARAKAN – Kepala Kepolisian Resor Tarakan (Kapolres) Tarakan menggelar kegiatan rilis pers bersama awak media terkait dua LP tindak pidana penipuan dan penganiayaan melibatkan dua orang pelaku, Selasa (4/10/2022) di Mako Polres Tarakan sekitar pukul 11.00 WITA.
Rilis pencurian berdasarkan Laporan polisi yang di terima Polres Tarakan Polda Kaltara dengan kejadian pada Senin (18/7/2022) dan Laporan polisi kedua diterima pada Jumat (23/9/2022).
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan, S.T.K., S.I.K., M.H, dua kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana sesuai informasi dan hasil penyelidikan terhadap dua orang pelaku sebagai terlapor merupakan orang yang meresahkan. Dua orang pelaku masing-masing berinisial H dan MR.
“Saat ini dasarnya baru ada dua LP. Untuk LP pertama pelapor bernama Sulaiman, melaporkan adanya penipuan. Berkaitan dengan penipuan, saudara H alias BG dan MR melakukan penipuan, dimana mereka akan menjual udang kering kepada Sulaiman dan ternyata setelah diberikan panjar Rp 3 juta, udang tidak ada dan uang dilarikan BG dan RM,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia dalam rilis persnya, Selasa (4/10/2022).
Kejadiannya terjadi pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 17.00 WITA dan pelapor membuat laporan ke Polres Tarakan pada 27 September 2022.
Akibat perbuatan itu, korban alias terlapor mendapatkan kerugian Rp 3 juta. Selanjutnya dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, untuk LP kedua, berkaitan dengan kasus penganiayaan dengan pelapor bernama Bakri.
“Saudara Bakri, pada Jumat (23/9/2022) pukul 13.50 WITA menerima informasi dari rekannya, motornya hilang. Setelah dilakukan pencarian, melihat BG dan RM mendorong motor dengan ciri-ciri tersebut. Setelah ditegur, BG tidak terima dan melakukan pemukulan kepada Bakri menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi korban,” urainya.
Korban, Bakri merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tarakan. Saat ini baru dua LP sudah dijadikan acuan dasar alat bukti untuk memproses kasus tersebut.
“Saat ini masih ada beberapa tindak pidana lain yang masih dikembangkan informasinya sudah masuk ke kami, ada enam kali pencurian hp dan masih didalami saat ini. Informasi juga ada pencurian motor dua unit masih didalami,” jelasnya.
Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan dan ditangkap di Berau dan pasal disangkakan yakni pasal 351 dengan ancaman penjara dua tahun serta KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Informasi tambahan oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan, S.T.K., S.I.K., M.H, keduanya juga adalah pelaku yang melarikan diri saat Unit Jatanras melakukan pengejaran sampai Juata dan salah seorang petugas yang akan menembak ke arah pelaku karena berusaha melarikan diri justru terkena warga.
“Ini pelaku yang melarikan diri waktu mau diamankan di Juata. Kami juga bekerja sama dengan Unit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara dan Polres Berau Provinsi Kaltara kemarin saat proses penangkapan,” pungkasnya. (HUMASRESTRK).