
TANJUNG SELOR, Polres Bulungan – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bulungan menggelar press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dari tersangka IY (23) yang berlangsung di Mapolres Bulungan, Selasa (13/09/2022).
Diketahui, IY telah beraksi pada sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP), delapan masjid pencurian kotak amal dan satu perkantoran. Dari hasil pencurian, pelaku berhasil meraup uang senilai Rp 5 juta rupiah.
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T. P. P Siregar, melalui Kanit Pidum IPDA Brian Daven Kyher Gultom menyampaikan, dari sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP), baru dua lokasi yang melaporkan atas kejadian itu.
Terhadap korban yang lain, masih dikoordinasikan apakah akan membuat laporan polisi serupa. Diketahui, IM ini merupakan pengangguran, dia sengaja memanfaatkan uang hasil curian untuk keperluan judi online.
“Uang hasil curian digunakan untuk main judi, nahasnya dia selalu kalah, sehingga memiliki sifat keinginan untuk melakukan pencurian dengan cara singkat mendapatkan uang,” bebernya.
IY merupakan tersangka residivis pelaku pencurian dengan pemberatan, dimana sesuai pada rekam jejak dari kepolisian, dirinya pernah melakukan pencurian dengan pemberatan pada tahun 2015.
Kedua, terjadi pada tahun 2018, dia divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Barang bukti yang diamankan enam buah kotak amal,satu kaleng parfum merk posh men. Minyak Rambut, satu buah tas selempang warna biru. Celana panjang dan satu buah tas.
Diketahui, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, pelaku berhasil mengasak pada sembilan lokasi yang berbeda. Modusnya dengan cara mencongkel, dan sebuah gunting. Masjid yang menjadi sasaran,terjadi di Mushlollah Jalan Mangga II, Masjid Nurul Salam Jl. Semangka, Langgar Nurul Huda Jalan P. Tendean, Masjid Jami’ Jalan Imam Bonjol.(HmsResbul)