Lakukan Aksi pencurian, tiga pemuda diamankan oleh personel Kepolisan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan kejadian bermula saat korban FS (38) datang dari Malaysia dan menginap di rumah keluarganya yang berinisial DW yang beralamatkan di Jalan Lingkar, Gang Maspul RT. 07 kelurahan Selisun, pada Jumat (16/9/2022) lalu.
“Saat tiba di rumah DW, korban meletakan tas ranselnya yang berwarna kuning di ruang tamu,” ujar Siswati.
Lanjutnya, saat korban hendak tidur, korban lalu mengambil sarung yang berada di dekat tas ransel miliknya yang disimpan di ruang tamu rumah DW lantaran merasa kedinginan.
Namun, saat korban akan mengambil sarung tersebut, korban baru menyadari ternyata tas ransel miliknya sudah tidak ada di tempatnya. Merasa kehilangan, korban langsung bertanya pada DW apakah melihat tas ransel tersebut.
“Saat ditanyai, DW bilang tidak mengetahuinya, jadi korban dan DW langsung melakukan pencarian di sekitar rumah namun sayangnya tas tersebut tidak ditemukan,” ungkapnya.
Lantaran tidak menemukan tasnya, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) pada Rabu, 21 Seperempat 2022.
Dari keterangan korban, tas tersebut berisikan handphone (HP), gelang emas seberat 2 gram, uang tunai sebesar Rp 3.7 juta dan uang ringgit sebesar RM1.200 serta dokumen penting lainnya. Yang mana total kerugian korban sebesar RP. 11.500.000.
Dengan adanya laporan tersebut, Unit Reskrim dan Intelkam KSKP Nunukan langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, personel berhasil mengindetifikasi terduga pelaku dan berhasil mengamankan HS, MA dan SN pada Kamis 22 September 2022.
Dibeberkannya, HS berhasil diamankan di Jalan Pelabuhan Baru Gang Kurau RT. 21 Kelurahan Nunukan Timur, lalu MA diamankan di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat, sementara SN diamankan di Jalan Rimba, Kelurahan Nunukan Utara. Siswati mengatakan, saat diinterogasi ketiga pelaku mengakui telah mencuri tas korban.
“Pelaku utama yang berperan mengambil tas milik korban yakni MA dan SN, sementara HS sebagai penadah yang mana MA dan SN membagi hasil berupa sejumlah uang kepada HS,” bebernya.
Siswati menyatakan, aksi tak terpuji tersebut dilakukan terduga pelaku dengan mengambil kesempatan saat melihat korban tengah tertidur di ruang tamu rumah milik DW. Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mako KSKP Nunukan untuk diproses lebih lanjut.