Satuan Resnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan dua pria yakni G (42) dan MN (28) di jalan Tanjung pada 22 Agustus 2022.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas IPTU Siswati mengatakan Personel Opsnal Sat Resnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu di Jalan Tanjung Kelurahan Nunukan Barat.
“Dari hasil penyelidikan disekitar TKP, diketahui bahwa laki-laki tersebut bernama G (42) yang merupakan target operasi sat Reskoba Nunukan,” Ujar Siswati
Personel langsung melakukan penggerebekan di rumah G, yang mana saat itu G berhasil diamankan diruang dapur sedang memegang alat hisap sabu.
“Dari hasil penggeledahan kepada G ditemukan barang bukti sebanyak 17 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk yang diduga sabu dengan berat 2,89 gram,” bebernya.
Turut diamankan dari tangan G yakni uang tunai sebesar Rp. 2.6 Juta dan seperangkat alat hisap sabu berupa bong, kaca fanbo, pipet, dan korek api gas.
Kasi Humas mengatakan barang haram tersebut posisinya ditemukan berada di samping G yang tersimpan didalam sebuah tas selempang warna hitam dan dibungkus menggunakan plastik warna transparan.
Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut dibeli G dari seorang laki-laki bernama J seharga Rp. 2.5 juta.
Tidak hanya itu, Siswati mengatakan saat dilakukan pengrebekan G ditemukan di dapur bersama dengan seorang temannya yakni MN (28), dan ikut diamankan oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba yang posisinya saat itu berada diruang dapur bersama G.
“MN ikut di geledah dan didapatkan 3 bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,16 gram yang diselipkan digulungan celana panjang yang saat itu digunakannya,” ungkapnya
Dari keterangan MN, mengatakan bahwa sabu yang ditemukan tersebut Ia dapatkan dari G.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dimanakan di Mako Polres Nunukan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk Pasal yang disangkakan ke keduanya yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkasnya (*)