TANJUNG SELOR, POLRES BULUNGAN – Polres Bulungan melalui Unit Tipidter Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AP dan FA yang diduga sebagai pengetab bahan bakar minyak (BBM) di SPBU di Ibu Kota Kalimantan Utara (Kaltara), Tanjung Selor di Jalan Sabanar Baru, Kecamatan Tanjung Selor Hilir, Bulungan pada Minggu (7/8) lalu sekira pukul 17.15 Wita.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kanit Tipidter, Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Faizal Anang Satria mengungkapkan, kedua pelaku AP dan FA bakal dipersangkakan pada Pasal 55 (Halaman 228) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UURI No. 22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman pidananya selama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ungkapnya kepada Tim Humas Polres Bulungan, Selasa (9/8/2022)
Lanjutnya, AP yang bertindak sebagai sopir Mobil Mitsubishi Triton dan FA yang merupakan pemilik R4 dan BBM. Dijelaskannya bahwa saat diringkus tidak dapat mengelak akan perbuatan yang melanggar undang – undang tersebut. Sebab, barang bukti (BB) BBM yang disalahgunakan terlihat di kendaraannya. Setidaknya ada belasan jerigen 20 liter yang terisi BBM itu. “Tapi, dari sebelas jerigen berukuran 20 liter yang didapati di lapangan. Hanya 9 jerigen yang terisi solar. Total sekitar 180 liter BBM yang disalahgunakan,” jelasnya melalui sambungan telepon pribadinya.
Lebih lanjutnya, mengenai kronologis awal pengungkapan perkara ini. IPDA Faizal menyampaikan, pertama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulungan melaksanakan penyelidikan di sekitar Jalan Katamso, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan. Tak lain, menindaklanjuti maraknya pengetab BBM di SPBU di Tanjung Selor hingga meresahkan masyarakat. Akhirnya, dilakukan patroli di SPBU tersebut. “Dari patroli itu memang didapati satu unit Mobil Mitsubishi Triton warna putih yang kami curigai membawa BBM jenis Solar. Akhirnya, kami ikuti arah laju mobil itu dan dilakukan pengecekan di TKP yang disebut di atas,” ujarnya.
Tambahnya, setelah dilaksanakan pengecekan terhadap mobil tersebut. Pihaknya mendapati mobil itu membawa/mengangkut BBM Solar bersubsidi sebanyak 9 jerigen yang setiap jerigennya berisi 20 liter. Modus yang digunakan yaitu dengan cara memindahkan BBM yang berada di dalam tangki kendaraan mengunakan pompa. Selanjutnya dipindahkan ke dalam jerigen berukuran 20 liter yang sudah disiapkan di dalam mobil. “Selanjutnya dari pengakuan pelaku bahwa nantinya BBM subsidi itu akan dijual kembali dengan harga Rp 8 ribu – Rp 9 ribu,” sebutnya.
Namun, tambahnya kembali, guna pemeriksaan lebih jauh dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Kedua pelaku beserta BB dibawa ke Mako Polres Bulungan. Kedua pelaku tidak ada perlawanan. Sehingga proses pengungkapan ini berjalan dengan aman dan lancar. “Rencana selanjutnya, kami akan periksa operator SPBU di Jalan Katamso. Sehingga diketahui apakah ada suatu dugaan kerjasama dan hal lainnya,” tukasnya. (HmsResbul)