MALINAU – Wakapolres Malinau Kompol Lafrin Tambunan, S.H., menerima kunjungan tim sosialisasi dari Sekretariat Umum (Setum) Polda Kaltara dibawah pimpinan Kompol Parlagutan Simanjuntak selaku PS. Kasetum Polda Kaltara bertempat di Aula Rupatama Polres Malinau, Kamis (28/7).
Kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Naskah Dinas Dan Tata Persuratan Dinas Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personel Polres Malinau khususnya bagi personel yang mengemban fungsi kesekretariatan.
Wakapolres Malinau Kompol Lafrin Tambunan, S.H., yang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Setum Polda Kaltara yang sudah berkenan datang ke Polres Malinau untuk membagikan ilmu terkait Perkap Nomor 7 Tahun 2017.
“Kami atas nama kesatuan dan pribadi mengucapkan terima kasih kepada Tim Setum Polda Kaltara yang telah menyempatkan diri datang ke Polres Malinau ini untuk memberikan ilmu kepada para pengemban fungsi kesekretariatan di lingkungan Polres Malinau,” ujar Lafrin Tambunan
Kegiatan sosialisasi yang digelar ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Polri dalam surat-menyurat dinas Kepolisian.
Sementara itu, Kompol Parlagutan Simanjuntak selaku PS. Kasetum Polda Kaltara berharap para pengemban fungsi kesekretariatan di lingkungan Polres Malinau dan jajaran Polsek dapat memahami cara pembuatan atau penyusunan naskah dinas yang baik dan benar.
“Mohon ikuti kegiatan ini dengan baik rekan-rekan, jika ada yang kurang dimengerti tanyakan,” harap Parlagutan Simanjuntak
Para peserta yang hadir mulai dari jajaran Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek dan perwira staf tampak bersemangat mengikuti sosialisasi yang juga dihadiri urmin pada masing-masing Bagian, Satuan, Bamin dan Kasium Polsek sejajaran Polres Malinau.
#Agg