Polda Kaltara, melalui Dit Reskrimsus Polda Kaltara menggelar Press Release terkait Pengungkapan Perkara Pertambangan Illegal Di Wilayah Kalimantan Utara yang dilaksanakan di Selasar Gedung B Polda Kaltara. Selasa (19/07/22).
Kegiatan ungkap perkara ini berdasarka n 6 LP (Laporan Polisi) terkait tambang illegal yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan TKP di dua lokasi, yakni Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak Kab. Bulungan Prov. Kaltara dengan jumlah TKP sebanyak empat TKP, sedangkan untuk Desa Bikis Kec. Sesayap Hilir Kab. Tana Tidung Prov. Kaltara sebanyak dua TKP.
Sebanyak 10 tersangka dari perkara ini yaitu, MM sebagai Penambang, KH sebagai Penambang & Pengelola, RS sebagai Penambang, AW sebagai Pengangkut, dan IH,BH,RR,MN,NA,PA sebagai Pengolah
Dari hasil tangkapan tersebut, ditemukan barang bukti dari penambangan sebanyak 132 Karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas, 2 unit mobil pengangkut, serta barang pengolahan pemurnian seperti emas sebanyak ±1.006,27 Gram, Perak sebanyak ±4.115,23 Gram, uang tunai sebesar Rp. 86.039.00, 1 Karung Borax, 2 Tabung oksigen, 4 Tabung gas, 5 unit timbangan digital, 5 buku catatan pembelian, 1 Karbon yang bercampur material diduga mengandung emas, 1 Unit Kompresor, 2 Buah Blower, dan 1 set alat pembakaran yang digunakan unutk melakukan pengelolaan.
Atas perkara tersebut, dipersangkakan pasal 161 JO, Pasal 35 ayat (3) huruf “c” dan “G” JO, Pasal 104 JO, Pasal UU RI Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang minerba dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah. Dan Pasal 158 dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah