Tribratanews Polda Kaltara

Polda Kaltara Menggelar Press Release Kasus Laka Laut

Tribratanews, Tanjung Selor. Polda Kaltara menggelar Press Release terkait kasus Laka Laut, Tabrakan Speed Boat di perairan Pamusian, Tarakan. Jum’at (08/07/22).

Kejadian terjadi pada hari Sabtu, tanggal 13 November 2021 sekira jam 19.00 wita. SatPolair Polres Tarakan mendapatkan informasi telah terjadi tabrakan speedboat di perairan mamburungan kota Tarakan. Pada saat dilaksanakannya olah TKP telah ditemukan seorang mayat laki laki yang sedang mengapung di sekitaran perairan pamusian. Di TKP juga terdapat 1 (satu) TUG BOAT FC HUA dan TB. DE yang juga berada di seputaran TKP. Setelah dilakukan evakuasi mayat, mengamankan barang bukti dan interogasi saksi-saksi yang berada di sekitaran TKP dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa ditemukan korban sebanyak 3 orang. Yaitu

Agusliansyah (38), Arfan (34) , Rizky Andrean (21). Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa ketiga korban tersebut sebelumnya berangkat dari beringin menuju tanjung pasir untuk mengambil udang kemudian setelah mengambil udang dan ikan kembali menuju ke beringin (pos ikan milik sdr bambang) sesampainya di muara pamusian tertabrak Speed Celebes 300 PK yang dinahkodai oleh MA dengan ABK rio prasetyo bin mahimudin dan sdr ukar bin suyuti. Yang mana speedboat tersebut berangkat dari dermaga perikanan menuju ke dermaga bengkel mamburungan. Pada saat terjadinya tabrakan speed abk a.n. Rio Prasetyo terjatuh ke laut ditolong oleh saudara ukar dan kemudian tersangka a.n Muh. Asrul dan ABK pergi meninggalkan TKP menuju ke bengkel mamburungan. Dan menyembunyikan peristiwa tersebut agar tidak diketahui petugas.

Tersangka MA ditangkap di nunukan di rumah kos kosan.

Diketahui, modus operasi tersebut yaitu Mengendarai speedboat pada malam hari tidak menggunakan lampu dengan kecepatan tinggi sadar akan kemungkinan menabrak orang lain tidak memberikan pertolongan kepada korban dan pergi dari TKP menyembunyikan peristiwa tersebut dan tidak melaporkan kepada petugasAtas kasus tersebut. Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP Subs pasal 359 KUHP Subs pasal 221 KUHP ancaman pidana penjara 15 Tahun. Saat ini tersangka MA sudah P-21 dan di Tahap 2 kan pada hari Kamis tanggal 7 juli 2022. Pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain menunggu fakta-fakta persidangan.