Tribratanews Polda Kaltara

Ditpolairud Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal ke Malaysia

TRIBRATANews, Nunukan – Dit Polairud Polda Kaltara kembali berhasil menggagalkan pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara ilegal ke Malaysia.

Adapun kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) / Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan melalui jalur perbatasan Nunukan, Indonesia – Malaysia yang akan masuk secara ilegal. Jumat (15/07/22)

Berdasarkan informasi tersebut, Unit gakkum Dit Polairud Poda Kaltara segera merespon dan melakukan penyelidikan diperairan Nunukan menuju Bambangan Kabupaten Nunukan menuju Malaysia perbatasan Indonesia – Malaysia.

Dari hasil penyelidikan jalur perbatasan Indonesia – Malaysia, pada pukul 18.00, tim berhasil menggagalkan keberangkatan belasan PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan berangkat ke Malaysia dan mengamankan dua (2) unit speedboat pada koordinat 04.09′.110” N – 117.41′.187″ E. Kemudian mengamankan sebanyak tiga belas (13) WNI calon TKI secara illegal/ tanpa di lengkapi dokumen yang sah yang terdiri dari 5 (Lima) orang pria dewasa 7 (Tujuh) orang wanita dan 1 (Satu) orang anak.

Dari Hasil pemeriksaan terhadap ke 13 (tiga) belas calon PMI/TKI, mengakui tertarik bekerja di luar negeri Malaysia dikarenakan Gaji/upah yang tinggi selanjutnya personil Ditpolairud menyerahkan ke 13 (tiga belas) orang tersebut ke kantor BP2MI Kab. Nunukan untuk dikembalikan ke daerah asalnya masing masing, untuk Penumpang / warga sebatik, Motoris maupun ABK sudah dijadikan saksi dan sudah pulangkan.

Dari ke 13 (tiga belas) calon PMI/TKI, 6 (enam) orang berasal dari Adonara Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur dan 7 (tujuh) orang berasal dari Kabupaten Sinjai provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, dari kasus ini, personel Ditpolairud Polda Kaltara berhasil pula mengamankan saudara F yang bertindak sebagai pengurus dan telah dilakukan penahanan, sementara itu rekannya yang berinisial Y masih dalam proses pencarian orang (DPO)

Saudara F ditahan karena telah melanggar  Pasal 81 jo Pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua (2) Unit speedboat dengan penggerak mesin mek Yamaha 40 PK dan 3 unit handphone.