MALINAU – Pada Operasi Patuh Kayan 2022 kali ini Rabu, (15/6) ada tujuh sasaran penindakan yang menjadi prioritas oleh Kepolisian.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Kayan 2022 dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 13 sampai 26 Juni 2022.
Selama Operasi tersebut digelar, Kepolisiam Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Sat Lantas dan personil lain yang terlibat Operasi akan melakukan tindakan pre-emtif, preventif dan penegakan hukum dengan dua cara yakni dengan tilang dan dengan penindakan teguran.
“Jadi, pelaksanaan penegakan hukum dilaksanakan dengan sikap humanis tentunya, selain itu juga dengan pre-emtif dan preventif,” ujar Kasat Lantas Polres Malinau IPTU Angel Cristy H. Grace P, S.T.K., M.S.c saat ditemui ditempat terpisah.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2022, ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas Operasi ini antara lain :
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI;
2. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang;
3. Pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt;
4. Melawan arus lalu lintas;
5. Menggunakan handphone saat berkendara;
6. Mengkonsumsi minuman beralkohol saat berkendara;
7. Pengendara ranmor melebihi batas kecepatan dan pengunaan knalpot bising;
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malinau untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2022 dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas, tertib berlalu lintas di jalan sehingga Kamseltibcarlantas dapat tercapai,” tutup Angel
#Agg